|
|
|
|
|
|
|
Indonesian Translation: Page 30
191.
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari
tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah (1) itu lebih
besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di
Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka
memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi
orang-orang kafir.
192.
Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
193.
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga)
keta’atan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari
memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang
yang zalim.
194.
Bulan haram dengan bulan haram(2), dan pada sesuatu yang patut
dihormati (3) berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang
menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang
bertakwa.
195.
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Haji.
196.
Dan sempurnakanlah ibadat haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban (4)
yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu (5) sebelum
korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau
ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah,
yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa)
aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan
haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh ( hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
(1) Fitnah (menimbulkan kekacauan),
seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan
menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.
(2) Kalau umat Islam diserang di
bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, maka
diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga.
(3) Maksudnya antara lain: bulan
haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab), tanah haram (Mekah) dan
Ihram.
(4) Yang dimaksud dengan korban di
sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji
yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang
mengerjakannya di dalam ibadat haji.
(5) Mencukur kepala adalah salah
satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|